Kujungan DPRD Sulsel ke Kemen-ATR/BPN di Respon Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang

MAKASSAR – Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni’matullah meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencari solusi konflik lahan antara PT London Sumatera Indonesia Tbk (PT Lonsum) dengan masyarakat adat Kajang di Kabupaten Bulukumba.

Permintaan itu disampaikan Ni’matullah saat tim aspirasi DPRD Sulsel menyambangi kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Jumat (28/6/2024). 

Kedatangan rombongan disambut Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR, Asnaedi.

Ni’matullah mengatakan kehadiran mereka sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat adat Kajang yang beberapa kali menyampaikan aspirasi di gedung DPRD Sulsel.

Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang, Dr Muhammad Nur mengapresiasi kunjungan DPRD Sulsel ke Kementerian ATR/BPN, selama itu untuk kepentingan masyarakat dan tanah adat Kajang yang sejak tanggal 31 Desember 2023 HGU berakhir dan Lonsum berada di wilayah tanah adat secara ilegal.

“Kita apresiasi kunjungan DPRD Sulsel ke Kementerian ATR/BPN selama itu membahas sengketa masyarakat adat  dengan PT Lonsum, yang mungkin lebih tepatnya bukan lagi atas nama sengketa tapi lebih tepat digunakan bahasa Lonsum melakukan penyerobotan karena sudah tidak memiliki legal standing untuk tetap berada apalagi beroperasi di wilayah tanah adat dan hebatnya lagi semua pihak tutup mata melakukan pembiaran termasuk,” terangnya.

Muhammad Nur menambahkan bahwa kunjungan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan ke ATR/BPN adalah langkah yang sangat tepat tapi seharusnya mengikutkan kuasa hukum masyarakat adat biar lebih sah perwakilan masyarakat adat Kajang.

“Yang paling penting saya luruskan selaku kuasa hukum masyarakat adat adalah bahwa luasan tanah adat keseluruhan berdasarkan Peta dalam perda adalah 22.700 ha sekian bukan 271 ha, jadi jangan salah menyebutkan angka karena akan merugikan masyarakat adat,” tuturnya.

Berdasarkan kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pertama bahwa komisi B DPRD Sulsel akan melakukan kunjungan ke objek di Bulukumba dan akan melakukan RDP kedua tapi belum sempat terlaksana.

“Mungkin sesuatu dan lain hal kesibukan DPRD Provinsi dan Insya Allah akan diagendakan bulan Juli ini berdasarkan informasi dari komisi B DPRD Provinsi, kita lihat nanti jadi apa tidak,” terangnya.

Muhammad Nur juga menanggapi perihal kunjungan ATR/BPN secepatnya itupun juga bagian dari keinginan masyarakat adat Kajang dan akan mengunjungi stakeholder.

Pihaknya juga apresiasi asalkan kunjungannya dilakukan terbuka dan transparan, akan tetapi jika hanya melibatkan instansi tertentu atau hanya pihak Lonsum ini akan menimbulkan reaksi perpecahan dan bahkan menimbulkan situasi tidak kondusif nantinya.

‘Jadi saya selaku kuasa hukum meminta dengan tegas kalau melakukan kunjungan harus melibatkan masyarakat adat dalam hal ini kuasa hukum masyarakat adat Kajang,” tutup Muhammad Nur.

Pos terkait

banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *