Dalami Kasus Visa Ziarah Haji, Tim BIK Mabes Polri Minta Masukan MUI Sulsel

MAKASSAR,- Anggota Badan Intelejen dan Keamanan (BIK) Markas Besar (Mabes) Polri berkunjung ke Kantor Sekretariat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel pada Selasa 25 Juni 2024.

Dalam kunjungan ini tim BIK Mabes Polri meminta pendapat ulama tentang kasus visa ziarah yang digunakan untuk Ibadah Haji.

Tim BIK Mabes Polri terdiri dari 4 orang diantaranya: Kompol Syamsul Bagja B., Sos., S.Ik.,MH, Iptu Agus Riyadi., SH, Aipda Suprianto dan Bribda Muh. Ikbal Santoso.

Dalam sambutannya Kompol Syamsul Bagja selaku koordinator mengatakan tujuan kunjungan ini ingin menerima masukan dari ulama di MUI Sulsel terkait kasus penyalahgunaan visa ziarah untuk ibadah haji yang pelakunya ditangkap keamanan Arab Saudi.

Lanjutnya ,masukan dari MUI Sulsel akan diteruskan BIK ke Kapolri untuk disampaikan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia.

Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Nadjamuddin Abd Shafa Lc MA dalam arahannya mengatakan untuk kasus visa haji MUI sepenuhnya menyerahkan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kementerian Agama RI dan aparat keamanan untuk menangani kasus ini.

Mengenai kasus visa ziarah haji ia menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mengikuti aturan Pemerintah Republik Indonesia dan Arab Saudi.

Menurutnya seorang yang calon haji dan umrah perlu memperhatikan kesiapannya mulai dari berangkat sampai kembali lagi ke tanah air. Persiapan itu tak hanya fisik dan finansial saja juga mencakup perizinan atau visa.

Senada juga disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Prof Dr KH Ruslan Wahab MA mengatakan pemerintah perlu tegas kepada travel yang telah menyalahgunakan aturan haji ini.Ia juga mendukung langkah pemerintah dan berharap agar kasus ini tidak terulang lagi.

Sementara, Sekertaris Komisi Fatwa Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA mengatakan dalam waktu dekat MUI Sulsel akan mengeluarkan maklumat tentang haji dengan menghimbau kepada masyarakat agar tetap mengikuti aturan Pemerintah RI.

Sebelumnya Konsulat Jenderal Indonesia di Kota Jeddah, Arab Saudi, Yusron Ambary menjelaskan 37 jemaah haji asal Indonesia ditangkap pada Sabtu lalu (1/6) di Kota Madinah karena tidak menggunakan visa haji. Tim KJRI Jeddah langsung mendampingi ke-37 warga Indonesia itu saat diperiksa. Hasilnya, 34 orang dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia dengan menggunakan pesawat Qatar Airways, Senin (3/6).

“Sementara tiga orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator, yaitu dengan inisial SJ, SY, dan MA saat ini masih berada di kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut. KJRI Jedah akan memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi,” kata Yusron.

Ditambahkannya, berdasarkan pengakuan 34 jemaah haji yang telah dipulangkan ke Indonesia, mereka menyadari bahwa mereka datang ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah, bukan visa haji. Mereka dijanjikan bisa mendapat izin berhaji oleh seorang warga Indonesia yang bermukim di Kota Makkah, dengan tarif masing-masing 4.600 riyal atau setara Rp 19,9 juta.

Turut hadir pengurus MUI Sulsel, Ir H Andi Thaswin Abdullah (Bendahara Umum), Prof Dr KH Muh Ghalib MA (Waketum) dan Prof Dr KH Rusdi Khalid MA (Ketua Komisi Fatwa).

Irfan Suba Raya

Pos terkait

banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *